UANG DAN BANK

Nama : Indra Purnama
Kelas : 2 KA 15
NPM : 11108021
Tugas Ke-6


Pengertian Uang

Uang adalah segala sesuatu yang diterima atau dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi.

Suatu barang dapat berfungsi sebagai uang barang apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Dapat diterima oleh umum.
- Jumlahnya sedikit (langka).
- Sangat disukai.
- Tahan lama.
Uang barang mempunyai beberapa kelemahan antara lain :
- Apabila dipecah atau dibagi nilainya menjadi sangat merosot.
- Umumnya tidak tahan lama.
- Nilainya tidak tetap.
- Sukar di simpan dalam jumlah banyak.

Syarat dan Fungsi Uang

Syarat-syarat uang

Uang mempunyai peranan yang sangat tinggi terhadap jalannya roda perekenomian suatu bangsa, oleh karena itu uang harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
- Diterima dan dipercaya oleh umum.
- Memiliki nilai stabil.
- Ada jaminan dari pemerintah.
- Terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak.
- Mudah disimpan.

Fungsi Uang

Secara umum, fungsi uang dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Fungsi asli, yang terdiri dari :
- Sebagai alat pertukaran, atau tukar menukar.
- Sebagai satuan hitungan.
b. Fungsi turunan uang, antara lain terdiri :
- Sebagai alat pembayaran.
- Sebagai pendorong kegiatan ekonomi.


Macam – Macam Uang

Berdasarkan jenisnya, uang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu uang kartal dan uang giral.

Uang Kartal

Uang yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan undang-undang yang berlaku merupakan uang kartal.
Contoh :
- Uang kartal Negara.
- Uang kartal bank.

Uang Giral

Uang giral dapat diartikan tagihan atau rekening di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Contoh :
- Cek
- Bilyet Giro
- Telegrafic Transfer

Pengertian Bank

Bank adalah badan usaha yang mengimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya.

Fungsi Bank

Penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
- Simpanan giro
- Simpanan deposito
- Simpanan Sertifikat deposito
- Tabungan

Jenis-Jenis Bank

Bank berdasarkan penyelenggaraannya dibedakan menjadi 4 (empat) macam, yaitu :
- Bank Pemerintah / Negara
- Bank Swasta Nasional
- Bank Swasta Asing
- Bank Koperasi

Bank berdasarkan bentuk hukumnya :
- Persero ( Perusahaan perseorangan)
- Perseroan terbatas (PT)
- Perusahaan Daerah (PD / Perusda)
- Koperasi

Berdasarkan Fungsinya bank dibedakan menjadi :
- Bank Sentral
- Bank Umum
- Bank Perkreditan Rakyat


Motif Masyarakat Memegang Uang

Permintaan uang adalah kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai. Menurut Keynes, ada tiga (motif) alasan masyarakat memegang uang yakni :

a. Motif Transaksi (Transacton Motive)

Permintaan uang untuk transaksi dipengaruhi oleh tinggi rendahnya tingkat pendapatan nasional.

b. Motif berjaga-jaga (Precautionary motive)

Motif ini juga dipengaruhi oleh tinggi rendahnya pendapatan nasional. Semakin tinggi pendapatan seseorang, maka tingkat kesadaran terhadap masa depan akan semakin tinggi. Kondisi masa depan yang tidak menentu akan mendorong orang untuk melakukan motif ini. Hal tersebut akan membawa kebutuhan yang semakin tinggi akan perlunya uang untuk berjaga. Secara aggregate semakin tinggi pendapatan nasional, maka kebutuhan masyarakat terhadap uang untuk berjaga-jaga juga akan semakin tinggi.

c. Motif Spekulasi (Speculative Motive).

Arti spekulasi pada motif ini adalah spekulasi dalam pembelian dan penjualan surat-surat berharga. Motif ii dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Apabila tingkat suku bunga naik, maka harga surat-surat berharga akan turun. Jadi naiknya tingkat suku bunga akan menaikkan permintaan untuk spekulasi dan sebaliknya.

Tugas Pokok Bank

Tugas pokok Bank Sentral
Menurut UU Nomor 13 Thn 1968, tugas pokok bank sentral adalah :
- Mencetak dan mengatur peredaran uang.
- Menjaga kestabilan nilai uang.
- Memberikan kredit kepada bank-bank diseluruh Indonesia.
- Mendorong dan menggerakkan dan masyarakat untuk pembangunan.
- Menetapkan bunga bank.
- Mengawasi bank-bank seluruh Indonesia.
- Bertindak sebagai pemegang kas Negara.

Tugas Bank Umum adalah :
- Sebagai agen pembangunan.
- Sebagai pembuat dan pengedar uang giral.
- Sebagai perantara transaksi perdagangan luar negeri.

Kebijakan Moneter


Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.

Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.

Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :

1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar.

2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).

0 komentar:

Posting Komentar

 
Designed by: Indra Purnama | Bloggerized by Dhampire